- Sebuah momen bersejarah terjadi di lingkungan pertanahan dan militer wilayah Aceh Singkil. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh secara resmi menyerahkan sertifikat kepemilikan lahan seluas 467,6 hektare milik Kompi A Yonif 115/Macan Louser kepada Kodim 0109/Aceh Singkil.
Penyerahan tersebut berlangsung khidmat di Kantor BPN Aceh Singkil, yang berlokasi di Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, pada hari Kamis (9/10/2025). Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Aceh, Dr. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., kepada Komandan Kodim (Dandim) 0109/Aceh Singkil, Letkol Kav M. Aminudin, S.T., M.I.P.
Acara penyerahan sertifikat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari unsur Forkopimda Aceh Singkil, jajaran BPN Aceh dan Aceh Singkil dan Kodim 0109/Aceh Singkil. Suasana acara berlangsung penuh keakraban namun tetap menunjukkan nuansa formal yang menandai pentingnya kegiatan ini dalam mendukung kepastian hukum atas aset negara.
Kerja sama yang baik antara pihak BPN dan TNI dalam proses penataan aset pertanahan di wilayah Aceh. Ia menegaskan bahwa sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan pendataan, verifikasi batas tanah, hingga pengukuran resmi oleh petugas BPN.
Penerbitan sertifikat kepemilikan lahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik negara, khususnya yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
Dalam kesempatan itu, Letkol Kav M. Aminudin, selaku Dandim 0109/Aceh Singkil, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang diberikan oleh BPN Aceh Singkil serta Kanwil BPN Aceh. Ia menilai penyerahan sertifikat ini bukan sekadar simbol administratif, tetapi merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan TNI dalam menjaga serta mengelola aset negara untuk kepentingan strategis.
“Dengan sertifikat ini, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjaga dan memanfaatkan lahan tersebut demi kepentingan pertahanan wilayah dan kesejahteraan prajurit. Ini merupakan langkah maju yang sangat penting bagi institusi kami,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat tersebut juga menjadi bagian dari program nasional penertiban dan sertifikasi aset milik negara yang digalakkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset pemerintah, termasuk yang digunakan oleh TNI dan Polri, memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar secara resmi.
Dengan kepastian hukum yang kuat, diharapkan potensi tumpang tindih lahan dapat diminimalisir, serta penggunaan aset negara dapat dimaksimalkan untuk kepentingan pembangunan dan pertahanan nasional.
Kepastian hukum atas tanah yang menjadi markas Kompi A Yonif 115/Macan Louser ini juga menandai tonggak penting dalam upaya memperkuat basis pertahanan di wilayah perbatasan barat Aceh. Dengan dukungan penuh dari BPN, TNI kini memiliki landasan legal yang kuat untuk melakukan pengembangan dan pemanfaatan lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*Singkil Post)

