![]() |
| Babinsa Koramil 0109-02/Singkil turut hadir dalam acara pembentukan peraturan bagi pemilik ternak di Desa Kampung Baru |
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan utama untuk mencegah hewan ternak berkeliaran bebas di jalan-jalan desa, yang seringkali menimbulkan berbagai masalah. Hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi merusak tanaman warga dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kopda Sugianto, dalam kesempatan tersebut, menekankan bahwa TNI, khususnya melalui Babinsa, selalu siap membantu masyarakat dalam berbagai aspek, termasuk dalam hal ketertiban lingkungan. Beliau juga mengingatkan bahwa peraturan yang akan dibentuk ini bukan untuk mempersulit para peternak, tetapi untuk kebaikan bersama.
"Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan desa yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua warga. Kami berharap, dengan adanya peraturan ini, kerjasama antara masyarakat dan aparat desa dapat terjalin dengan baik," ujarnya.
Rancangan peraturan yang dibahas dalam acara tersebut meliputi beberapa poin penting, seperti kewajiban pemilik ternak untuk menyediakan kandang yang memadai, larangan membiarkan ternak berkeliaran di tempat umum, serta sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Para peternak juga diajak berdiskusi untuk memberikan masukan dan saran demi kesempurnaan peraturan yang akan diberlakukan.
Acara ini berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme dari para peserta. Dialog yang interaktif antara warga dan aparat desa menunjukkan tingginya komitmen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik. Setelah melalui berbagai sesi diskusi, kesepakatan pun tercapai, dan draf peraturan siap untuk disosialisasikan kepada seluruh warga desa.
Di akhir acara, Kopda Sugianto berharap agar peraturan ini dapat segera diimplementasikan dengan baik. Beliau juga mengajak seluruh warga Desa Kampung Baru untuk mendukung dan mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama demi kebaikan dan kesejahteraan bersama.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalanan desa. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan tanaman warga, sehingga Desa Kampung Baru dapat menjadi desa yang tertib dan aman.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari sinergi antara TNI dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Partisipasi aktif Babinsa dalam kegiatan-kegiatan seperti ini diharapkan dapat terus berlanjut, sehingga kesejahteraan dan keamanan masyarakat dapat terus terjaga. (*Singkil Post)

