![]() |
| Danramil 0109-06/Singkohor menghadiri acara sosialisasi Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) Tingkat Pekebun |
Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) merupakan salah satu dokumen penting yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan budi daya yang dilakukan oleh para pekebun memiliki izin resmi. Dalam sosialisasi ini, berbagai informasi penting mengenai prosedur pengurusan STDB, manfaat memiliki STDB, serta implikasi hukum bagi pekebun yang tidak memiliki dokumen tersebut disampaikan dengan jelas dan terperinci.
Kapten Inf L. Simamora dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak penyelenggara dan peserta yang hadir. Ia menekankan pentingnya legalitas dalam kegiatan budi daya untuk mencegah terjadinya konflik lahan dan memastikan keberlanjutan usaha pekebun. “Dengan memiliki STDB, para pekebun tidak hanya menjalankan usahanya secara legal, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya.
Acara sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Pertanian dan Perkebunan yang menjelaskan secara rinci tentang langkah-langkah yang harus diambil oleh pekebun untuk mendapatkan STDB. Narasumber tersebut juga memaparkan berbagai keuntungan yang dapat diperoleh oleh pekebun yang memiliki STDB, seperti akses yang lebih mudah terhadap program bantuan pemerintah, peningkatan kepercayaan konsumen, serta kemudahan dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga.
Selain itu, acara ini juga diwarnai dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Para peserta yang hadir aktif mengajukan pertanyaan seputar permasalahan yang mereka hadapi dalam proses pengurusan STDB. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab dengan jelas dan rinci oleh para narasumber, sehingga diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pekebun.
Kapten Inf L. Simamora berharap sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal yang baik dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dalam kegiatan budi daya. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk segera mengurus STDB agar kegiatan budi daya yang mereka lakukan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan para pekebun di Kota Baharu semakin menyadari pentingnya memiliki STDB dan segera mengambil langkah untuk mengurus dokumen tersebut. Pemerintah dan pihak terkait juga diharapkan dapat terus memberikan dukungan dan kemudahan bagi para pekebun dalam proses pengurusan STDB. (*Singkil Post)

