Jumat, 28 Februari 2025

Bati Tuud Serma Nurhan F Hadiri Musyawarah Batas Lahan HGU PT. Socfindo dan Warga: Upaya Penyelesaian Konflik di Simpang Kanan

Permasalahan batas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Socfindo dengan bangunan-bangunan milik masyarakat di Desa Pandansari dan Siatas
ACEH SINGKIL, Simpang Kanan, 27 Februari 2025 – Permasalahan batas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Socfindo dengan bangunan-bangunan milik masyarakat di Desa Pandansari dan Siatas menjadi fokus dalam musyawarah yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pangi, Kecamatan Simpang Kanan. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk unsur pemerintah, perwakilan perusahaan, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan.

Dalam kesempatan ini, Bati Tuud Koramil 0109-04/Simpang Kanan, Serma Nurhan F, hadir mewakili Danramil, menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta menjaga kondusivitas wilayah.

Musyawarah ini diselenggarakan guna mencari solusi terbaik atas sengketa batas lahan yang telah menjadi perhatian masyarakat setempat.

Dalam pertemuan ini, berbagai pandangan disampaikan oleh perwakilan warga, pihak PT. Socfindo, serta unsur pemerintahan. Masyarakat berharap ada kebijakan yang adil dan tidak merugikan kepentingan mereka, mengingat banyak bangunan telah berdiri dan digunakan untuk kepentingan sosial serta ekonomi warga.

Serma Nurhan F dalam musyawarah ini menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara warga dan pihak perusahaan. Dia juga menyampaikan bahwa TNI selalu siap untuk berperan sebagai penengah dalam mencari solusi yang tidak hanya menguntungkan salah satu pihak, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan bersama demi stabilitas wilayah.

Selain perwakilan dari TNI, musyawarah ini juga dihadiri oleh unsur pemerintahan setempat, termasuk perwakilan kecamatan dan desa, yang turut memberikan masukan serta memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak PT. Socfindo sendiri menyatakan kesediaan untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat, dengan tetap mempertahankan hak hukum yang mereka miliki atas lahan tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa dialog dengan warga akan terus dilakukan guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Musyawarah ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil dan damai bagi semua pihak. Ke depan, pertemuan lanjutan akan dilakukan untuk memperjelas batas-batas lahan secara teknis, dengan melibatkan tim ahli serta dokumentasi hukum yang lebih terperinci.

Masyarakat berharap adanya keputusan yang bijak, yang tidak hanya mempertimbangkan aspek legalitas, tetapi juga sisi kemanusiaan dan kepentingan sosial. Sementara itu, aparat keamanan dan pemerintah setempat tetap mengimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan.

Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan konflik terkait batas lahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, mencerminkan semangat gotong royong dan kebersamaan yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia. (*Singkil Post)

Bagikan

Jangan lewatkan

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.